Kamis, 19 November 2009
Antara mimpi, toleransi dan emosi
Selasa, 17 November 2009
Minggu, 15 November 2009
waya -waya
sebagaimana orang untuk jahat dan berbuat dosa perlu
keberanian, perlu nyali, maka orang untuk baik dan berbuat benar
juga perlu keberanian, perlu nyali yang kuat!”
dalam duka
kita berguru pada hujan
yang terus menyiram
arang hitam
dengan kesabaran
siang malam
kuncup-kuncup pun bermekaran
meneguhkan harapan-harapan
Jumat, 13 November 2009
Hukum N’tattoo
Tattoo melambangkan sebuah kehidupan baik dan buruk. Di salah satu sisi kalangan professional mencoba merubah image tattoo yang lekat dengan dunia kriminalitas, prostitusi dan narkoba. Namun di sisi lain, kaum preman dan pelaku prostitusi tetap mempertahankan kekuasaannya melalui simbol tattoo.
Anda tahu
Selain pencitraan yang salah di mata masyarakat, tattoo di pandang sebagian kaum agamis bertentangan dengan nilai-nilai agama. Pandangan ini pun juga berlaku di Negara
Islam dan Nasrani menyatakan tattoo itu haram hukumnya.
Dalam fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad dalam pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-zinah, bab La’nul wasymah wal mustausyimah, 8/572 menyebutkan tattoo itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan.
“barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah SWT. dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan”,demikian bunyi fatwa itu.
Dalam
“…aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan manjadipelindung selain Allah,maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah SWT,menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullalu dalam tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, tafsir Ibnu Katsir,1/569 adalah dengan mentattoo tubuh.