RSS

Kamis, 25 Juni 2009

HUKUM N'tattoo

Tattoo melambangkan sebuah kehidupan baik dan buruk. Di salah satu sisi kalangan professional mencoba merubah image tattoo yang lekat dengan dunia kriminalitas, prostitusi dan narkoba. Namun di sisi lain, kaum preman dan pelaku prostitusi tetap mempertahankan kekuasaannya melalui simbol tattoo.
Anda tahu kan, image perempuan bertattoo itu lekat dengan dunia prostitusi dan narkoba. Di akui atau tidak, demikian pandangan sebagian orang Indonesia terhadap tattoo. Padehal image tersebut tidaklah benar seratus persen sebab tidak semua Pekerja Seks Komersial (PSK) bertattoo. Juga tidak dipungkiri bebrapa diantara mereka memang mempunyai tattoo. “bagi saya tattoo merupakan alat memunculkan gairah seksual”, pendapat perempuan yang bertattoo.
Berbeda halnya dengan Kat Von D (pro artist tattoo LAink), karena keseluruhan hidupnya di dedikasikan untuk dunia seni rajah tubuh ini. Kat Von D tidak pernah memikirkan apa pendapat orang tentang tattoo. Yang ada di otaknya hanyalah bagaimana karyanya bisa di terima di dunia. Orang dengan sendirinya akan lebih menghargai dirinya dengan karyanya bukan dengan pencitraanya sebagai perempuan yang glamor-tattoo. Dia sendiri adalah public figure di Hollywood banyak kaum selebritas yang “memakai” karya-karyanya! I
Selain pencitraan yang salah di mata masyarakat, tattoo di pandang sebagian kaum agamis bertentangan dengan nilai-nilai agama. Pandangan ini pun juga berlaku di Negara Saudi Arabia yang saat ini sebagian kaum muda di Negara tersebut gemar akan tattoo.
Islam dan Nasrani menyatakan tattoo itu haram hukumnya.
Dalam fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad dalam pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-zinah, bab La’nul wasymah wal mustausyimah, 8/572 menyebutkan tattoo itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan.
“barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah SWT. dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan”,demikian bunyi fatwa itu.
Dalam surat An-Nisa 119 juga menyebutkan;
“…aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan manjadipelindung selain Allah,maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah SWT,menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullalu dalam tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, tafsir Ibnu Katsir,1/569 adalah dengan mentattoo tubuh.

Tidak ada komentar: